Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
13-K/PM.III-15/AU/III/2025 | Alex Panjaitan, S.T., S.H. | Apolonaris Hali Lamen | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13-K/PM.III-15/AU/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/50/III/2015 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal Sembilan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Lanud El Tari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai tidak lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut: a) bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2018 melalui pendidikan Semata PK di Skadik 404 Lanud Adi Soemarmo Solo setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan Sejursarta Tek Ranmor di Skadik 303 Kalijati Surya Darma selanjutnya ditempat di Sisarban Dislog Lanud El Tari sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat terakhir Pratu NRP 61819609548359; c) bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 07.30 Wita, Terdakwa datang menyerahkan diri di kantor Sarban Dislog Lanud El Tari dan ingin berdinas kembali sehingga Terdakwa langsung diserahkan ke Satpom Lanud El Tari untuk menjalani proses hukum; d) bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dari Komandan Satuan karena Terdakwa terlilit hutang sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) di Bank BRI dengan rincian tanggungan angsuran Bank BRI sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), selain itu Terdakwa memiliki tanggungan hutang kepada teman Terdakwa a.n Sdr. Aloysius Figo Duta Meman sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang belum terbayarkan sedangkan Sdr. Aloysius Figo Duta Meman terus meminta pengembalian uangnya sehingga hal itu membuat pikiran Terdakwa menjadi kalut atau kacau dan memutuskan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Flores Timur untuk meminta tolong kepada orang tua Terdakwa agar bisa membantu atau menyelesaikan masalah Terdakwa baik hutang piutang maupun masalah pribadi Terdakwa dimana berdasarkan petunjuk team doa sebelumnya bahwa Terdakwa telah melanggar adat di kampung sehingga harus segera diselesaikan kemudian setelah menyelesaikan semua masalah adat di kampung lalu Terdakwa menyerahkan diri di Kesatuan dan mengembalikan uang milik Sdr. Aloysius Figo Duta Meman; e) bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Lanud El Tari sejak tanggal 17 Desember 2024 sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 atau selama 24 (dua puluh empat hari) secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan f) bahwa selama Terdakwa melakukan tidak hadir tanpa ijin dari Komandan Satuan Lanud El Tari, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |