Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol DH2328LC pada hari selsa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 06.45 Wita di jalan Sudirman Kota Kupang, setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana pada saat mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak dilengkapi denganÂ
STNK atau STCKB yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidanan pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 288 ayat 1 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |