Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
22-K/PM.III-15/AD/VI/2025 | Yusdiharto, S.H. | Ikhsanuddin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kehutanan/Illegal Logging | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22-K/PM.III-15/AD/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/93/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh delapan bulan April tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Kel. Naibonat Kab. Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri” , dengan cara sebagai berikut: a. bahwa Terdakwa Iksanuddin masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2010/2011di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan Infanteri di Rindam IX/Udayana lalu ditempatkan di Brigif 21/Komodo selanjutnya ditugaskan di Kodim 1629/SBD. Pada tahun 2022 mendapat tugas di Denma Korem 161/Wira Sakti sampai sekarang saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini pangkat Kopda NRP 31110213290391; b. bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Joshua Anang (Saksi-2) pada bulan April 2024, beberapa hari sebelum Saksi-2 ditangkap oleh Petugas Kehutanan, kenal dengan Sdr. Abdon Cornelis Suidale alias Slash (Saksi-3) pada tahun 2022, kenal dengan Sdri. Aida Nurul Huda (Saksi-4) sejak tahun 2017 hubungan keluarga (adik ipar) sedangkan dengan Sdr. Decky Neno, S.H. (Saksi-1), Sdr. Ronny Arenzs Putera Nguru, S.Hut (Saksi-5), Sdr. Melkianus Tanone (Saksi-6), Sdr. Wilfred Lay (Saksi-7), Sdr. Kevin Balawa, S.Sos (Saksi-8), Sdr. James Andreas Lay (Saksi-9), Sdr. Mikhael Feka, S.H., M.H. (Saksi-10) dan Sdr. Yulianus Bolly (Saksi-11) tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga; c. bahwa pada tanggal dan bulan yang Terdakwa tidak ingat lagi tahun 2024 Terdakwa ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. Tanel Apmalo (Terdakwa tidak kenal dan tidak pernah bertemu langsung/tidak diketahui keberadaannya) dalam pembicaraan lewat telpon Sdr. Tanel Apmalo menawarkan kayu jenis jati sebanyak 4 (empat) dump truck, kayu jati tersebut sudah berada di pekarangan rumah masyarakat di Desa Oebola Kec. Fatule Kab. Kupang, d. bahwa kemudian Terdakwa setuju membeli dengan kesepakatan harga dan pembayarannya apabila kayunya sudah sampai di tempat pemotongan kayu (somel) milik Terdakwa lalu pada tanggal 25 April 2024 Terdakwa menyuruh Saksi-3 untuk mencari truck untuk mengangkut kayu jati tersebut, saat itu Saksi-3 menanyakan kayu milik siapa dan Terdakwa jawab “milik saya” kemudian Saksi-3 meminta kepada Saksi-7 untuk mencari truck sesuai permintaan Terdakwa dan Saksi-7 menemui Saksi-2 (pengemudi truck); e. bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira Pukul 14:00 Wita Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 bertemu di tempat pengepulan kayu bulat milik Terdakwa di Oebola Kec. Fatuleu Kab. Kupang, dalam pertemua tersebut Terdakwa membicarakan mengenai ongkos angkut/per ret/sekali jalan dengan upah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)., setelah sepakat lalu pada sekira Pukul 17:00 Wita Saksi-2 mulai mengangkut kayu jati milik Terdakwa dengan menggunakan dump truck warna kuning Nopol EB 8595 F; saat itu Terdakwa mengatakan apabila di jalan ada yang tahan agar menghubungi Terdakwa dan Terdakwa yang akan mengantar surat-suratnya dan Saksi-2 telah mengangkut sebanyak 6 rit/ 6 kali PP selama 4 hari berturut-turut tanggal 25, 26, 27 dan tanggal 28 dan Terdakwa baru membayar sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi-2 pada tanggal 26 April 2024; g. bahwa awalnya CV. Tectona Grandis Rinjani adalah milik istri Terdakwa yang bernama Sdr. Lilis Lailatri Utami kemudian Saksi-4 membeli saham usahanya seharga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan pada tanggal 25 Januari 2023 Saksi-4 mendapatkan ijin tempat penampungan terdaftar kayu bulat (TPT-KB) CV. Tectona Grandis Rinjani sebagai tempat penampungan kayu resmi bahan baku meubel namun pada bulan Juli 2023 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT telah mencabut izin usaha CV. Tectona Grandis Rinjani dikarenakan TPTKB (Tempat Penampungan Kayu Bulat Terdaftar) CV. Tectona Grandis Rinjani diduga menampung kayu illegal namun meski izin usaha CV. Tectona Grandis Rinjani telah dicabut tetapi Terdakwa masih tetap membeli kayu jenis jati dari warga dan memasukannya ke CV. Tectona Grandis Rinjani padahal Terdakwa tidak memiliki Izin Pengolahan Kayu Bulat menjadi Kayu Olahan dan tidak ada dokumen atau surat Pengiriman Kayu Olahan yang dikeluarkan oleh Kantor UPT. KPH Kabupaten Kupang untuk Terdakwa dan tidak diperbolehkan Terdakwa melakukan pengiriman kayu Olahan tanpa ada Dokumen atau Surat tentang Kayu Olahan dan Kayu Bulat serta tidak diperbolehkan Terdakwa atau CV. Tectona Grandis Rinjani masih pemuatan dan pengambilan kayu bulat dari Kawasan hutan karena Izin tempat penampungan kayu bulat (TPTKB) CV. Tectona Grandis Rinjani sudah dicabut; i. bahwa pada tanggal 28 April 2024 sekira Pukul 05:30 Wita sewaktu Saksi-2 dengan ditemani oleh Saksi-9 dan Sdr. Yoram baunsele mengangkut kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan menggunakan dump truck warna kuning Nopol EB 8995 F, saat melintasi di Jl. Timor Raya Kel. Naibonat Kec. Kupang Timur ditangkap oleh petugas dari petugas polisi kehutanan (diantaranya Saksi-1), saat itu Saksi-2 sempat lari dan terjadi kejar-kejaran namun berhasil ditangkap dan setelah diperiksa Saksi-2 tidak dapat mennjukan surat-surat sahnya hasil hutan; j. bahwa kemudian pada saat Saksi-1 dan Tim hendak membawa Saksi-2 bersama dengan Saksi-9 dan Sdr. Yoram Baunsale bersama barang bukti ke kantor Gakkum LHK Seksi Wil. 3 Kupang di Kupang, tiba-tiba datang Terdakwa bersama dengan Sdr. Fino melakukan intimidasi terhadap Saksi-1 dan berusaha untuk menekan Saksi-1 agar kayu jenis jati yang berada di dump truk yang Saksi-1 dan Tim tangkap tersebut tidak diserahkan ke Unit Gakkum dan meminta untuk diselesaikan di tempat kejadian perkara tersebut kemudian Saksi-1 tidak mau dan berdalih akan tetap menyerahkan hasil tangkapan kayu jenis jati tersebut ke pihak Unit Gakkum sehingga saat itu Terdakwa dan Sdr. Fino melakukan pengejaran terhadap Saksi-1 menggunakan kendaran sepeda motor sampai di Cabang masuk Bendungan Raknamo dan melakukan tindakan pemalangan tetapi saat itu Saksi-1 bersama dengan Sdr. Alexender JM Amtiran, S.H. dan Sdr. Gunawan Anggi Saputra, S, Hut tetap melanjutkan perjalanan ke Unit Gakkum dengan membawa dump truck yang berisikan kayu jenis jati dan 3 (tiga) orang pengemudinya ke Kupang; k. bahwa setelah barang bukti berupa 1 (satu) unit Dump Truck dengan Nopol EB 8595 F berwarna kuning bak hijau dan bermuatan sebanyak 10 (sepuluh) batang kayu jenis jati berada di kantor Gakkum LHK Seksi Wil. 3 Kupang di Kupang, kemudian Terdakwa datang ke Unit Gakkum LHK di Kupang dengan maksud dan tujuannya datang adalah untuk mempertanggungjawab terhadap Saksi-2 dikarenakan dari pihak keluarga dari Saksi-2 meminta Terdakwa untuk datang ke pihak Unit Gakkum LHK dan pada saat itu Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa dengan “tujuan apa Kopda Ikhsanuddin melakukan tindakan tersebut dengan cara melakukan kegiatan atau aktifitas pengangkutan kayu bulat jenis jati tersebut secara illegal (tanpa diserta surat/dokumen yang sah)” kemudian dijawab oleh Terdakwa saat itu “saya melakukan kegiatan/aktifitas tersebut untuk mencari penghidupan dengan cara mengirimkan kayu-kayu bulat jenis jati tersebut menggunakan container untuk dikirim ke luar Kupang/NTT”; l. bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 Saksi-11 sebagai Staf Perlindungan Hutan pada kantor UPT KPH Wilayah Kab. Kupang dan petugas Teknis (Ganis) Kupang, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala UPTD KPH Kabupaten Kupang Propinsi NTT Nomor 879/93/UDLHK.1.4/ 2024 tanggal 17 Mei 2024 telah melakukan pengukuran dan pengujian barang bukti berupa kayu bulat jenis jati sejumlah 10 (sepuluh) batang di Jalan Frans Seda Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang dan berdasarkan hasil pengukuran dan pengujian terhadap barang bukti tersebut didapat hasil sebagai berikut: m. bahwa karena barang bukti kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang dalam perkara Saksi-2 melibatkan Terdakwa maka selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024 Saksi-1 selaku Polisi Kehutanan Ahli Pertama pada Seksi Wilayah 3 BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan sebagai anggota Tim Gakkum LHK Seksi Wil III Jawa Bali dan Nusra yang melakukan patrol dan pengawasan dan telah mengamankan Saksi-2 pada tanggal 28 April 2024 telah melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang untuk diproses secara hukum yang berlaku; n. bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-25/A-17/X/2024/Idik tanggal 21 Oktober 2024 selanjutnya Penyidik Denpom IX/1 Kupang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa terkait dengan perkara tindak pidana yang disangkakan kepada Terdakwa dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Penyidik 2 (dua) buah surat yaitu surat pertama tentang keterangan Kepemilikan kayu Nomor 140/012/DO/KKP/II/2024, dimana dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa Sdr. Melkianus Tanone (Saksi-6) selaku Kepala Desa Oebola menerangkan bahwa Sdr. Tanel Apmalo, warga Desa Oebola RT 003 RW 002 Kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang memiliki pohon jati sebanyak 100 (seratus) pohon dan pohon-pohon jati tersebut berada di luar kawasan hutan Negara dan surat tersebut dibuat sebagai salah satu syarat utama untuk melakukan penebangan; dan surat kedua yang diberikan oleh Terdakwa adalah surat keterangan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Saksi-6 selaku Kepala Desa Oebola Nomor:140/012/KST/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dan isi surat tersebut adalah menerangkan bahwa Sdr. Tanel Apmalo memiliki tanah dan tanaman-tanaman pohon jati diatasnya dimiliki/dikuasai di Oelneke RT 002 RW 002 Desa Oebola Dalam Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang; o. bahwa maksud Terdakwa menyerahkan kedua surat tersebut karena awalnya kayu-kayu jati tersebut Terdakwa dapat dari Sdr. Tanel Apmalo namun kayu-kayu tersebut tidak memiliki dokumen/surat sah sehingga pada saat Terdakwa diperiksa dalam hal yang menjadi perkara ini kemudian Terdakwa menyerahkan kedua surat tersebut agar seolah-olah mau menerangkan bahwa kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang yang dimuat oleh Saksi-2 tersebut pada tanggal 28 April 2024 adalah kayu jati yang dimuat diluar dari kawasan hutan produksi Sisimeni Sanam di daerah Desa Oebola Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang dan kayu-kayu jati tersebut milik Sdr. Tanel Apmalo padahal dalam keterangan yang diberikan oleh Saksi-6 selaku Kepala Desa Oebola menerangkan bahwa baik Saksi-6 selaku Kepala Desa Oebola maupun perangkat Desa Oebola lainnya TIDAK PERNAH menerbitkan kedua surat tersebut dan kedua surat tersebut adalah surat palsu; p. bahwa kayu-kayu jati yang diangkut oleh Saksi-2 menggunakan kendaraan truk dengan Nopol EB 8595 F berwarna kuning dengan bak hijau atas suruhan Terdakwa merupakan kayu yang ditebang dari Kawasan Hutan Lindung Sisimeni Sanam Desa Oebola Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, sesuai dalam Pasal 259 ayat (1) Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 tahun 2021 tanggal 1 April 2021 dijelaskan bahwa pengangkutan hasil hutan kayu harus dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa: Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan dan dalam Pasal 259 Ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan Nomor 8 Tahun 2021, digunakan untuk menyertai pengangkutan : Kayu Bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB dan tempat Pengelolaan Hasil Hutan atau Kayu Olahan berupa kayu gergajian, Veneer dan serpih dari dan atau ke tempat Pengeloalaan Hasil Hutan; q. bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin Pengolahan Kayu Bulat menjadi Kayu Olahan yang berada di TPT-KB di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang dan yang ada hanya Izin Penampungan Kayu Rakyat/Kayu bulat namun sudah dicabut oleh Kepala Dinas LHK Prov. NTT pada bulan Juli 2023 dan tidak ada dokumen atau surat Pengiriman Kayu Olahan yang dikeluarkan oleh Kantor UPT. KPH Kab. Kupang untuk Terdakwa dan tidak diperbolehkan Terdakwa melakukan pengiriman kayu Olahan tanpa ada Dokumen atau Surat tentang Kayu Olahan dan Kayu Bulat serta tidak diperbolehkan Terdakwa atau CV. Tectona Grandis Rinjani masih menampung dan pengambilan kayu bulat dari Kawasan hutan padahal diketahui bahwa Izin tempat penampungan kayu bulat (TPTKB) CV. Tectona Grandis Rinjani dicabut namun Terdakwa masih melakukan hal itu; r. bahwa nilai kerugian atas kejadian atau peristiwa tentang perkara mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (illegal logging) yang dilakukan oleh Terdakwa yang diperoleh berdasarkan hasil pengukuran terhadap 10 (sepuluh) batang kayu Jati bulat/gelondongan diperoleh volume 3.3137 m?3;. Nilai komersil di wilayah Kabupaten Kupang sekarang untuk kayu jati Olahan berupa balok/papan seperti ini rata-rata Rp 4.000.000,-(Empat juta rupiah) per meter kubik, sehingga nilai kerugian ekonomi dari kayu jati tersebut dengan jumlah volume 3.3137 m?3; sekitar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu), Selain kerugian komersil diatas, ada kerugian nilai jasa dan fungsi ekosistem kawasan hutan yang musnah yang nilainya jauh lebih tinggi daripada nilai komersil kayu dari hasil penebangan liar tersebut; s. bahwa Terdakwa sebelum melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa pada bulan Juni 2023 pernah melakukan tindak pidana illegal logging bertempat di kawasan hutan produksi Desa Raknamo Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang dan di gudang somel milik Sdri. Aida Nurul Huda yang beralamat di Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang yaitu mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan secara bersama-sama, dan atas perbuatan Terdakwa tersebut oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang mengadili Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan pengganti sesuai putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor 7-K/PM III-15/AD/III/2024 tanggal 31 Mei 2024 namun atas putusan pengadilan tersebut Terdakwa belum menjalani pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya karena pada saat perkara Terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Terdakwa diduga melakukan tindak pidana yaitu mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan secara bersama-sama dengan seorang warga sipil bernama Sdr. Joshua Anang pada tanggal 28 April 2024 di Kawasan hutan produksi Sisimeni Sanam di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang dan kemudian oleh Pengadilan Negeri Oelamasi Sdr. Joshua Anang dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 57/Pid.Sus-LH/2024/PN.Olm tanggal 29 Oktober 2024; dan t. bahwa kayu jati gelondongan sebanyak 10 (sepuluh) batang yang dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa juga dijadikan barang bukti dalam perkara Saksi-2 di Pengadilan Negeri Oelamasi, Saksi-2 telah dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 57/Pid.Sus-LH/2024/PN.Olm tanggal 29 Oktober 2024 karena Saksi-2 terbukti telah bersalah mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dan dalam putusan Pengadilan tersebut menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Dump Truk Nomor Polisi EB 8595 F berwarna kuning bak hijau, 1 (satu) lembar STNK Dump Truk Nomor Polisi EB 8595 F berwarna kuning bak hijau, dan 1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Nomor Polisi EB 8595 F berwarna kuning bak hijau dikembalikan kepada yang berhak sedangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) batang kayu jati gelondongan dirampas untuk negara. Atau a. bahwa Terdakwa Iksanuddin masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2010/2011di Rindam IX/Udayana setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan Infanteri di Rindam IX/Udayana lalu ditempatkan di Brigif 21/Komodo selanjutnya ditugaskan di Kodim 1629/SBD. Pada tahun 2022 mendapat tugas di Denma Korem 161/Wira Sakti sampai sekarang saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini pangkat Kopda NRP 31110213290391; b. bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Joshua Anang (Saksi-2) pada bulan April 2024, beberapa hari sebelum Saksi-2 ditangkap oleh Petugas Kehutanan, kenal dengan Sdr. Abdon Cornelis Suidale alias Slash (Saksi-3) pada tahun 2022, kenal dengan Sdri. Aida Nurul Huda (Saksi-4) sejak tahun 2017 hubungan keluarga (adik ipar) sedangkan dengan Sdr. Decky Neno, S.H. (Saksi-1), Sdr. Ronny Arenzs Putera Nguru, S.Hut (Saksi-5), Sdr. Melkianus Tanone (Saksi-6), Sdr. Wilfred Lay (Saksi-7), Sdr. Kevin Balawa, S.Sos (Saksi-8), Sdr. James Andreas Lay (Saksi-9), Sdr. Mikhael Feka, S.H., M.H. (Saksi-10) dan Sdr. Yulianus Bolly (Saksi-11) tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga; c. bahwa pada tanggal dan bulan yang Terdakwa tidak ingat lagi tahun 2024 Terdakwa ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. Tanel Apmalo (Terdakwa tidak kenal dan tidak pernah bertemu langsung/tidak diketahui keberadaannya) dalam pembicaraan lewat telpon Sdr. Tanel Apmalo menawarkan kayu jenis jati sebanyak 4 (empat) dump truck, kayu jati tersebut sudah berada di pekarangan rumah masyarakat di Desa Oebola Kec. Fatule Kab. Kupang, d. bahwa kemudian Terdakwa setuju membeli dengan kesepakatan harga dan pembayarannya apabila kayunya sudah sampai di tempat pemotongan kayu (somel) milik Terdakwa lalu pada tanggal 25 April 2024 Terdakwa menyuruh Saksi-3 untuk mencari truck untuk mengangkut kayu jati tersebut, saat itu Saksi-3 menanyakan kayu milik siapa dan Terdakwa jawab “milik saya” kemudian Saksi-3 meminta kepada Saksi-7 untuk mencari truck sesuai permintaan Terdakwa dan Saksi-7 menemui Saksi-2 (pengemudi truck); e. bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira Pukul 14:00 Wita Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 bertemu di tempat pengepulan kayu bulat milik Terdakwa di Oebola Kec. Fatuleu Kab. Kupang, dalam pertemua tersebut Terdakwa membicarakan mengenai ongkos angkut/per ret/sekali jalan dengan upah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)., setelah sepakat lalu pada sekira Pukul 17:00 Wita Saksi-2 mulai mengangkut kayu jati milik Terdakwa dengan menggunakan dump truck warna kuning Nopol EB 8595 F; saat itu Terdakwa mengatakan apabila di jalan ada yang tahan agar menghubungi Terdakwa dan Terdakwa yang akan mengantar surat-suratnya dan Saksi-2 telah mengangkut sebanyak 6 rit/ 6 kali PP selama 4 hari berturut-turut tanggal 25, 26, 27 dan tanggal 28 dan Terdakwa baru membayar sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi-2 pada tanggal 26 April 2024; g. bahwa awalnya CV. Tectona Grandis Rinjani adalah milik istri Terdakwa yang bernama Sdr. Lilis Lailatri Utami kemudian Saksi-4 membeli saham usahanya seharga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan pada tanggal 25 Januari 2023 Saksi-4 mendapatkan ijin tempat penampungan terdaftar kayu bulat (TPT-KB) CV. Tectona Grandis Rinjani sebagai tempat penampungan kayu resmi bahan baku meubel namun pada bulan Juli 2023 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT telah mencabut izin usaha CV. Tectona Grandis Rinjani dikarenakan TPTKB (Tempat Penampungan Kayu Bulat Terdaftar) CV. Tectona Grandis Rinjani diduga menampung kayu illegal namun meski izin usaha CV. Tectona Grandis Rinjani telah dicabut tetapi Terdakwa masih tetap membeli kayu jenis jati dari warga dan memasukannya ke CV. Tectona Grandis Rinjani padahal Terdakwa tidak memiliki Izin Pengolahan Kayu Bulat menjadi Kayu Olahan dan tidak ada dokumen atau surat Pengiriman Kayu Olahan yang dikeluarkan oleh Kantor UPT. KPH Kabupaten Kupang untuk Terdakwa dan tidak diperbolehkan Terdakwa melakukan pengiriman kayu Olahan tanpa ada Dokumen atau Surat tentang Kayu Olahan dan Kayu Bulat serta tidak diperbolehkan Terdakwa atau CV. Tectona Grandis Rinjani masih pemuatan dan pengambilan kayu bulat dari Kawasan hutan karena Izin tempat penampungan kayu bulat (TPTKB) CV. Tectona Grandis Rinjani sudah dicabut; i. bahwa pada tanggal 28 April 2024 sekira Pukul 05:30 Wita sewaktu Saksi-2 dengan ditemani oleh Saksi-9 dan Sdr. Yoram baunsele mengangkut kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan menggunakan dump truck warna kuning Nopol EB 8995 F, saat melintasi di Jl. Timor Raya Kel. Naibonat Kec. Kupang Timur ditangkap oleh petugas dari petugas polisi kehutanan (diantaranya Saksi-1), saat itu Saksi-2 sempat lari dan terjadi kejar-kejaran namun berhasil ditangkap dan setelah diperiksa Saksi-2 tidak dapat mennjukan surat-surat sahnya hasil hutan; j. bahwa kemudian pada saat Saksi-1 dan Tim hendak membawa Saksi-2 bersama dengan Saksi-9 dan Sdr. Yoram Baunsale bersama barang bukti ke kantor Gakkum LHK Seksi Wil. 3 Kupang di Kupang, tiba-tiba datang Terdakwa bersama dengan Sdr. Fino melakukan intimidasi terhadap Saksi-1 dan berusaha untuk menekan Saksi-1 agar kayu jenis jati yang berada di dump truk yang Saksi-1 dan Tim tangkap tersebut tidak diserahkan ke Unit Gakkum dan meminta untuk diselesaikan di tempat kejadian perkara tersebut kemudian Saksi-1 tidak mau dan berdalih akan tetap menyerahkan hasil tangkapan kayu jenis jati tersebut ke pihak Unit Gakkum sehingga saat itu Terdakwa dan Sdr. Fino melakukan pengejaran terhadap Saksi-1 menggunakan kendaran sepeda motor sampai di Cabang masuk Bendungan Raknamo dan melakukan tindakan pemalangan tetapi saat itu Saksi-1 bersama dengan Sdr. Alexender JM Amtiran, S.H. dan Sdr. Gunawan Anggi Saputra, S, Hut tetap melanjutkan perjalanan ke Unit Gakkum dengan membawa dump truck yang berisikan kayu jenis jati dan 3 (tiga) orang pengemudinya ke Kupang; k. bahwa setelah barang bukti berupa 1 (satu) unit Dump Truck dengan Nopol EB 8595 F berwarna kuning bak hijau dan bermuatan sebanyak 10 (sepuluh) batang kayu jenis jati berada di kantor Gakkum LHK Seksi Wil. 3 Kupang di Kupang, kemudian Terdakwa datang ke Unit Gakkum LHK di Kupang dengan maksud dan tujuannya datang adalah untuk mempertanggungjawab terhadap Saksi-2 dikarenakan dari pihak keluarga dari Saksi-2 meminta Terdakwa untuk datang ke pihak Unit Gakkum LHK dan pada saat itu Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa dengan “tujuan apa Kopda Ikhsanuddin melakukan tindakan tersebut dengan cara melakukan kegiatan atau aktifitas pengangkutan kayu bulat jenis jati tersebut secara illegal (tanpa diserta surat/dokumen yang sah)” kemudian dijawab oleh Terdakwa saat itu “saya melakukan kegiatan/aktifitas tersebut untuk mencari penghidupan dengan cara mengirimkan kayu-kayu bulat jenis jati tersebut menggunakan container untuk dikirim ke luar Kupang/NTT”; l. bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 Saksi-11 sebagai Staf Perlindungan Hutan pada kantor UPT KPH Wilayah Kab. Kupang dan petugas Teknis (Ganis) Kupang, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala UPTD KPH Kabupaten Kupang Propinsi NTT Nomor 879/93/UDLHK.1.4/ 2024 tanggal 17 Mei 2024 telah melakukan pengukuran dan pengujian barang bukti berupa kayu bulat jenis jati sejumlah 10 (sepuluh) batang di Jalan Frans Seda Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang dan berdasarkan hasil pengukuran dan pengujian terhadap barang bukti tersebut didapat hasil sebagai berikut: m. bahwa karena barang bukti kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang dalam perkara Saksi-2 melibatkan Terdakwa maka selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024 Saksi-1 selaku Polisi Kehutanan Ahli Pertama pada Seksi Wilayah 3 BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan sebagai anggota Tim Gakkum LHK Seksi Wil III Jawa Bali dan Nusra yang melakukan patrol dan pengawasan dan telah mengamankan Saksi-2 pada tanggal 28 April 2024 telah melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang untuk diproses secara hukum yang berlaku; n. bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-25/A-17/X/2024/Idik tanggal 21 Oktober 2024 selanjutnya Penyidik Denpom IX/1 Kupang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa terkait dengan perkara tindak pidana yang disangkakan kepada Terdakwa dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Penyidik 2 (dua) buah surat yaitu surat pertama tentang keterangan Kepemilikan kayu Nomor 140/012/DO/KKP/II/2024, dimana dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa Sdr. Melkianus Tanone (Saksi-6) selaku Kepala Desa Oebola menerangkan bahwa Sdr. Tanel Apmalo, warga Desa Oebola RT 003 RW 002 Kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang memiliki pohon jati sebanyak 100 (seratus) pohon dan pohon-pohon jati tersebut berada di luar kawasan hutan Negara dan surat tersebut dibuat sebagai salah satu syarat utama untuk melakukan penebangan; dan surat kedua yang diberikan oleh Terdakwa adalah surat keterangan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Saksi-6 selaku Kepala Desa Oebola Nomor:140/012/KST/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dan isi surat tersebut adalah menerangkan bahwa Sdr. Tanel Apmalo memiliki tanah dan tanaman-tanaman pohon jati diatasnya dimiliki/dikuasai di Oelneke RT 002 RW 002 Desa Oebola Dalam Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang; o. bahwa maksud Terdakwa menyerahkan kedua surat tersebut karena awalnya kayu-kayu jati tersebut Terdakwa dapat dari Sdr. Tanel Apmalo namun kayu-kayu tersebut tidak memiliki dokumen/surat sah sehingga pada saat Terdakwa diperiksa dalam hal yang menjadi perkara ini kemudian Terdakwa menyerahkan kedua surat tersebut agar seolah-olah mau menerangkan bahwa kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang yang dimuat oleh Saksi-2 tersebut pada tanggal 28 April 2024 adalah kayu jati yang dimuat diluar dari kawasan hutan produksi Sisimeni Sanam di daerah Desa Oebola Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang dan kayu-kayu jati tersebut milik Sdr. Tanel Apmalo padahal dalam keterangan yang diberikan oleh Saksi-6 selaku Kepala Desa Oebola menerangkan bahwa baik Saksi-6 selaku Kepala Desa Oebola maupun perangkat Desa Oebola lainnya TIDAK PERNAH menerbitkan kedua surat tersebut dan kedua surat tersebut adalah surat palsu; p. bahwa kayu-kayu jati yang diangkut oleh Saksi-2 menggunakan kendaraan truk dengan Nopol EB 8595 F berwarna kuning dengan bak hijau atas suruhan Terdakwa merupakan kayu yang ditebang dari Kawasan Hutan Lindung Sisimeni Sanam Desa Oebola Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, sesuai dalam Pasal 259 ayat (1) Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 tahun 2021 tanggal 1 April 2021 dijelaskan bahwa pengangkutan hasil hutan kayu harus dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa: Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan dan dalam Pasal 259 Ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan Nomor 8 Tahun 2021, digunakan untuk menyertai pengangkutan : Kayu Bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB dan tempat Pengelolaan Hasil Hutan atau Kayu Olahan berupa kayu gergajian, Veneer dan serpih dari dan atau ke tempat Pengeloalaan Hasil Hutan; q. bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin Pengolahan Kayu Bulat menjadi Kayu Olahan yang berada di TPT-KB di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang dan yang ada hanya Izin Penampungan Kayu Rakyat/Kayu bulat namun sudah dicabut oleh Kepala Dinas LHK Prov. NTT pada bulan Juli 2023 dan tidak ada dokumen atau surat Pengiriman Kayu Olahan yang dikeluarkan oleh Kantor UPT. KPH Kab. Kupang untuk Terdakwa dan tidak diperbolehkan Terdakwa melakukan pengiriman kayu Olahan tanpa ada Dokumen atau Surat tentang Kayu Olahan dan Kayu Bulat serta tidak diperbolehkan Terdakwa atau CV. Tectona Grandis Rinjani masih menampung dan pengambilan kayu bulat dari Kawasan hutan padahal diketahui bahwa Izin tempat penampungan kayu bulat (TPTKB) CV. Tectona Grandis Rinjani dicabut namun Terdakwa masih melakukan hal itu; r. bahwa nilai kerugian atas kejadian atau peristiwa tentang perkara mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (illegal logging) yang dilakukan oleh Terdakwa yang diperoleh berdasarkan hasil pengukuran terhadap 10 (sepuluh) batang kayu Jati bulat/gelondongan diperoleh volume 3.3137 m?3;. Nilai komersil di wilayah Kabupaten Kupang sekarang untuk kayu jati Olahan berupa balok/papan seperti ini rata-rata Rp 4.000.000,-(Empat juta rupiah) per meter kubik, sehingga nilai kerugian ekonomi dari kayu jati tersebut dengan jumlah volume 3.3137 m?3; sekitar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu), Selain kerugian komersil diatas, ada kerugian nilai jasa dan fungsi ekosistem kawasan hutan yang musnah yang nilainya jauh lebih tinggi daripada nilai komersil kayu dari hasil penebangan liar tersebut;
t. bahwa kayu jati gelondongan sebanyak 10 (sepuluh) batang yang dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa juga dijadikan barang bukti dalam perkara Saksi-2 di Pengadilan Negeri Oelamasi, Saksi-2 telah dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 57/Pid.Sus-LH/2024/PN.Olm tanggal 29 Oktober 2024 karena Saksi-2 terbukti telah bersalah mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dan dalam putusan Pengadilan tersebut menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Dump Truk Nomor Polisi EB 8595 F berwarna kuning bak hijau, 1 (satu) lembar STNK Dump Truk Nomor Polisi EB 8595 F berwarna kuning bak hijau, dan 1 (satu) buah kunci kontak Dump Truk Nomor Polisi EB 8595 F berwarna kuning bak hijau dikembalikan kepada yang berhak sedangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) batang kayu jati gelondongan dirampas untuk negara. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai: Pertama : Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |