INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
16-K/PM.III-15/AU/VII/2024 | Muhammad Aries, S.H., M.H. | Jems Yermia Buraen | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16-K/PM.III-15/AU/VII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/60/VI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Jumat tanggal satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Kompi C Yonko 466 Kopasgat atau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", dengan cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2009 melalui pendidikan Pertama Semata PK TNI AU angkatan ke-58 selanjutnya dilantik dengan pangkat Prada selanjutnya mengikuti Sejursarta Paskhas angkatan ke-39 setelah lulus mengikuti pendidikan Susparadas angkatan ke-166 selanjutnya pada tahun 2010 mengikuti pendidikan Komando angkatan ke-35 setelah ditempatkan di Yon 462 Paskhas dan pada tahun 2014 pindah tugas ke Yonko 463 Paskhas dan pada tahun 2015 ditugaskan di Kipan B Yonko 466 Paskhas kemudian pada tahun 2016 ditugaskan di Kompi C Yonko 466 Paskhas sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat terakhir Kopda NRP 538888;
b. bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa ketika dilakukan pengecekan untuk melaksanakan apel pagi di Kompi C Yonko 466 Kopasgat, Terdakwa tidak hadir tanpa ada keterangan dan hal tersebut diketahui oleh Serma Dimas Andi Taruna (Saksi-1), Sertu Pujianto (Saksi-2) dan Kopda Yonathan Bahas (Saksi-3) serta seluruh anggota Kompi C Yonko 466 Kopasgat;
c. bahwa Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Kompi C Yonko 466 Kopasgat sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 dimintai keterangan di Satpomau Lanud Eltari Kupang pada tanggal 16 Januari 2024 serta sesuai dengan daftar absensi Kipan C Yonko 466 Kopasgat, Terdakwa belum kembali ke Kesatuan serta tidak diketahui keberadaannya;
d. bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Kompi C Yonko 466 Kopasgat, karena Terdakwa dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kedinasan mempunyai pola hidup mewah karena mempunyai permasalahan hutang piutang di Koperasi Kompi C Yonko 466 Kopasgat dan juga kredit mobil Honda BRV yang macet namun mobil tersebut sekarang sudah dikembalikan kepada Leasing selain itu Terdakwa juga mempunyai penyakit dalam sehingga dalam tugas sehari hari di Kompi C Yonko 466 Kopasgat tidak diberikan kegiatan yang berat namun dari pihak kesatuan juga tidak mengetahui bukti rekam medis riwayat Sakit dari Terdakwa;
e. bahwa setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan pihak Kesatuan Komandan Kompi C Yonko 466 Kopasgat memerintahkan anggota Kompi C Yonko 466 Kopasgat untuk mencari keberadaan Terdakwa di Daerah Kab. Kupang dan pihak Kesatuan juga sudah menghubungi Terdakwa melalui Handphone namun tidak ada respon;
f. bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita Saksi-3 bersama anggota Kipan C Yonko 466 Kopasgat mencari Terdakwa di rumahnya di Desa Pukdale Kab. Kupang NTT akan tetapi Terdakwa tidak ada, kemudian mencari di daerah Kab. Kupang serta tempat-tempat yang diperkirakan Terdakwa pernah berada disana namun Terdakwa tetap tidak diketemukan selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita, Saksi-3 menghubungi Terdakwa melalui Handphone dan ternyata terhubung kemudian Saksi-3 meminta Terdakwa untuk kembali dinas ke Kesatuan namun Terdakwa menjawab dengan mengatakan sudah tidak ingin lagi menjadi anggota TNI AU setelah itu nomor handphone Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi karena sudah tidak aktif lagi sampai dengan sekarang;
g. bahwa selain dari pihak Kesatuan yang melakukan pencarian terhadap Terdakwa, dari Satpomau Lanud Eltari Kupang juga melakukan pencarian serta membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan laporan Polisi Pom-405/A/IDIK-01/I/2024/ELI tanggal 4 Januari 2024 sebanyak 3 (tiga) kali dan pihak Satpomau Lanud Eltari Kupang membuat surat permohonan bantuan pencarian terhadap Terdakwa kepada Dansatpom Lanud Sultan Hasanudin Makasar dengan Nomor R/8/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 akan tetapi Terdakwa belum diketemukan serta tidak diketahui keberadaannya;
h. bahwa Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Kipan C Yonko 466 Kopasgat secara berturut-turut tanpa terputus sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan adanya Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-01/I/2024/ELI tanggal 4 Januari 2024 atau kurang lebih selama 35 (tiga puluh lima) dan sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang berdasarkan Keppera Nomor Kep/14/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 Terdakwa belum kembali serta tidak diketahui keberadaannya; dan
i. bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Kompi C Yonko 466 Kopasgat, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan tidak dalam keadaan Perang.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |