Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-K/PM.III-15/AL/III/2023 Heru Eko Saputro Nop Setiyono Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 9-K/PM.III-15/AL/III/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/26/III/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Heru Eko Saputro
Terdakwa
NoNama
1Nop Setiyono
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada akhir tahun dua ribu sembilan belas sampai dengan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu sembilan belas sampai dengan tahun dua ribu dua puluh dua di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang" dengan cara sebagai berikut:  
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI pada tahun 2001 melalui Dikmata XXI  Gelombang 2 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik  dengan pangkat Kelasi Dua  kemudian ditugaskan di Lanal Maumere, pada tahun 2008 dimutasikan di Dopusbektim dan pada tahun 2009 dimutasikan lagi ke Lanal Maumere sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Koptu Bek NRP 101411; 
b. Bahwa Terdakwa sejak berdinas di Lanal Maumere sudah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin dalam pangkat yang sama yaitu sebagai berikut:
1) Pada tahun 2019 dalam perkara Asusila dijatuhi Hukuman Disiplin berupa Penahanan Berat;
2) Pada tahun 2020 dalam perkara penipuan terhadap Casis TNI AL dijatuhi Hukuman Disiplin berupa Penahanan Berat; 
3) Pada tahun 2021 dalam perkara penipuan terhadap Casis TNI AL dijatuhi Hukuman Disiplin berupa Penahanan Berat;
c. Bahwa pada akhir tahun 2019 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa bertemu dan kenal dengan Sdr. Christoforus Nong Otu Perera (Saksi-2)  di warung samping Kopdit Obor Mas Maumere, ketika itu Terdakwa membicarakan keinginannya untuk melakukan bimbingan terhadap  anak  Saksi-2  atas  nama Sdr. Dominggus Veriwanto Parera yang saat itu sedang mendaftar seleksi Dikmata TNI AL Tahun 2020 di Lanal Maumere dan Saksi-2 menyetujuinya kemudian Saksi-2 menyampaikan agar Terdakwa datang ke rumah Saksi-2 untuk memberitahukan hal tersebut kepada isteri Saksi-2 atas nama Sdri. Anastasia Nona Meri agar isteri Saksi-2 yakin dan bersedia anaknya dibimbing oleh Terdakwa;
d. Bahwa dua hari kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi-2 di Watubala RT 002 RW 001 Kel. Wairterang, Kec. Waigete, Kab. Sikka dan bertemu dengan Saksi-2 dan isterinya lalu Terdakwa menyampaikan akan memberikan pelatihan persiapan tes Dikmata TNI AL dan menjanjikan bisa meloloskan Sdr. Dominggus Veriwanto Parera menjadi Tamtama TNI AL Tahun. 2020 dengan syarat Saksi-2 memberikan uang sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan apabila Sdr. Dominggus Veriwanto Parera gagal atau tidak lolos dalam tes seleksi, Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara utuh, atas janji Terdakwa tersebut kemudian baik Saksi-2 maupun isterinya menyetujuinya sehingga pada saat itu juga Saksi-2 memberikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang muka yang disaksikan oleh anak dan isteri Saksi-2 namun tidak disertai dengan bukti kuitansi;  
e. Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada akhir tahun  2019 secara berturut-turut Saksi-2 memberikan uang kepada Terdakwa baik tunai maupun transfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah),                 Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terakhir pada bulan Januari 2020 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga total keseluruhan uang yang telah Saksi-2 berikan kepada Terdakwa sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun uang yang diberikan secara tunai tidak ada tanda bukti kuitansinya sedangkan bukti transfer sudah hilang; 
f. Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari Saksi-2 tersebut Terdakwa sama sekali tidak menghubungi pihak panitia seleksi Casis Dikmata TNI AL Tahun 2020 untuk melakukan kerja sama atau minta bantuan meloloskan tes hingga pada  tanggal 17 Maret 2020 Sdr. Dominggus Veriwanto Parera dinyatakan tidak lolos seleksi Dikmata TNI AL pada tahap Pantukhir di Malang Jawa Timur sesuai dengan bukti surat pemberitahuan dari Kepala Lapetal Nomor B/44/III/2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian Saksi-2 langsung menghubungi Terdakwa untuk minta mengembalikan uangnya dan saat  itu Terdakwa menyanggupi akan mengembalikan uangnya secara utuh, kemudian pada bulan April 2020 Terdakwa telah mengembalikan uang baik secara tunai maupun transfer ke rekening Bank BRI milik isteri Saksi-2 atas nama Sdri. Anastasia Nona Meri dengan total sebesar Rp 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) serta Terdakwa berjanji akan segera mengembalikan kekurangannya namun pada kenyataannya Terdakwa hanya janji-janji belaka karena sampai dengan saat ini Terdakwa belum mengembalikan kekurangan uang Saksi-2 tersebut;  
g. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Ubaldus Gera (Saksi-6) pada tanggal 11 Januari 2021 melalui telepon yang disambungkan oleh Sdr. Yohanes Fredikus Leki (Saksi-11) yang biasa dipanggil dengan nama Edi, ketika itu Saksi-6 bersama anaknya atas nama Sdr. Marselus Rawu dan Sdr. Laurensius Loke datang ke rumah Saksi-11 di Ennabhara Desa Were Tiga, Kec. Golewa Selatan, Kab. Ngada, Prov. Nusa Tengggara Timur untuk menyampaikan bahwa Sdr. Marselus Rawu umurnya sudah melebihi syarat yang telah ditentukan untuk ikut tes menjadi TNI namun Sdr. Laurensius Loke dan Saksi-11 mengatakan untuk umur tidak menjadi masalah hanya tergantung dananya bahkan pengakuan dari Sdr. Laurensius Loke dan Saksi-11 mereka merupakan orang kepercayaan Terdakwa sehingga Saksi-6 percaya karena pada saat itu juga Saksi-11 langsung menghubungi Terdakwa melalui telepon kemudian Terdakwa meyakinkan Saksi-6 bisa membantu Sdr. Marselus Rawu lolos tes seleksi Bintara TNI AL Tahun 2021 meskipun umur Sdr. Marselus Rawu sudah melebihi batas syarat yang ditentukan dengan syarat  Saksi-6 membayar uang sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan apabila  Sdr. Marselus Rawu tidak lolos tes maka uang akan dikembalikan sepenuhnya sehingga Saksi-6 menyetujuinya; 
h. Bahwa kemudian pada tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wita Saksi-6 memberikan uang sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)  kepada Saksi-11 melalui transfer ke Bank BRI dengan nomor rekening 4621-01-0166-125-38 atas nama Sdr. Yohanes Fredikus Leki (Saksi-11), selanjutnya uang tersebut oleh Saksi-11 ditransfer ke rekening Terdakwa di Bank BRI sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sedangkan uang sebesar  Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Saksi-11 gunakan untuk kepentingan pribadi Saksi-11 yaitu untuk modal jual beli ikan sebesar  Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan dalam penggunaan uang tersebut Saksi-11 tidak pernah memberitahukan kepada Saksi-6; 
i. Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2021 Sdr. Marselus Rawu datang ke Maumere dan kost di  Pondok Ayu lorong Angkasa Waidoko kemudian pada tanggal 17 Januari 2021 Terdakwa membawa Sdr. Marselus Rawu ke BP Lanal Maumere untuk suntik varises dan pembersihan karang gigi sehingga saat itu Terdakwa menelpon Saksi-6 untuk minta biaya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu Saksi-6 mentransfer uang ke rekening Sdr. Marselus Rawu dan Sdr. Marselus Rawu memberikan uang tersebut kepada Terdakwa; 
j. Bahwa kemudian pada tanggal 18 Januari 2021 Terdakwa menghubungi  Saksi-6 melalui telepon untuk minta uang lagi sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk biaya tes kesehatan namun saat itu Saksi-6 hanya sanggup memberikan uang sebesar   Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  lalu Terdakwa setuju sehingga pada hari itu juga Saksi-6 mengirimkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  melalui transfer ke rekening Bank BRI Norek 7157-0100-8178-536 atas nama Nop Setiyono (Terdakwa); 
k. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi-6 yang totalnya sebesar           Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), Terdakwa sama sekali tidak menghubungi pihak Panitia seleksi Casis Dikmaba TNI AL Tahun 2021 untuk melakukan kerja sama atau minta bantuan meloloskan tes dan saat Sdr. Marselus Rawu mengikuti seleksi dinyatakan tidak lolos tes seleksi karena umurnya sudah melebihi batas persyaratan yang telah ditentukan selanjutnya Saksi-6 langsung menghubungi Terdakwa untuk menanyakan solusinya dan Terdakwa malah meminta uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan alasan untuk biaya perubahan data namun Saksi-6 menolak untuk memberikan uang, kemudian Terdakwa menyarankan agar Sdr. Marselus Rawu jangan pulang ke Mauponggo dulu karena menunggu perubahan data dan untuk biaya akomodasi maupun tempat tinggal selama proses menunggu perubahan data akan ditanggung oleh Terdakwa namun sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021 komunikasi Saksi-6 dengan Terdakwa terputus bahkan nomor telepon Saksi-6 diblokir oleh Terdakwa dan janji Terdakwa untuk memproses perubahan data Sdr. Marselus Rawu tidak pernah dipenuhi; 
l. Bahwa kemudian pada tanggal 18 Maret 2021 Saksi-6 datang ke Lanal Maumere untuk melaporkan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penipuan terhadap Saksi-6 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan janji sanggup meloloskan anak Saksi-6 dalam  tes seleksi Bintara TNI AL Tahun 2021, kemudian Saksi-6 dipertemukan dengan Terdakwa dan saat itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Saksi-6 secara utuh dengan cara dicicil dan sampai dengan saat ini Terdakwa sudah mengembalikan uang kepada Saksi-6 sebesar       Rp 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) sehingga masih kurang sebesar      Rp 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) sedangkan uang yang dipergunakan oleh Saksi-11 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) menjadi tanggung jawab Saksi-11 yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil sampai lunas setelah Saksi-11 selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Bajawa; 
m. Bahwa pada bulan Maret 2021 Terdakwa datang ke rumah Sdr. Urbanus Xaverius Nary (Saksi-9) di Jln. Gajah Mada Waidoko Maumere karena sebelumnya Terdakwa sudah kenal dengan Saksi-9 sejak tahun 2019 di Gudang Pengepul Kelapa, ketika itu Saksi-9 menceritakan kepada Terdakwa kalau keponakannya atas nama Klemens Ordus Edo pernah mengikuti tes seleksi Tamtama TNL AL namun gagal lalu Terdakwa menyarankan agar mengikuti tes seleksi lagi dan Terdakwa berjanji akan membantu Sdr. Klemens Ordus Edo  untuk  menjadi  anggota  Tamtama  TNI AL Tahun 2021 dengan syarat membayar uang sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) namun saat itu orang tua  dari Sdr. Bernabas  Edo  atas  nama  Sdr. Bernabas Edo (yang saat ini telah meninggal dunia) hanya bisa sanggup membayar sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan Terdakwa menyetujui serta berjanji uang tersebut akan dikembalikan sepenuhnya apabila Sdr. Klemens Ordus Edo tidak lolos tes seleksi Dikmata TNI AL Tahun 2021; 
n. Bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut kemudian Almarhum Sdr. Bernabas Edo menyerahkan uang kepada Terdakwa di rumah Saksi-9 secara bertahap yang dilengkapi dengan bukti kuitansi yaitu pada tanggal 14 April 2021 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 18 April 2021 sebesar        Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 27 April 2021 sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), tanggal 2 Mei 2021 sebesar  Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 28 Mei 2021 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tanggal 4 Juni sebesar  Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang yang sudah diserahkan kepada Terdakwa berjumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);  
o. Bahwa setelah menerima uang dari Almarhum Sdr. Bernabas Edo tersebut, Terdakwa sama sekali tidak menghubungi pihak Panitia seleksi Casis Dikmata TNI AL Tahun 2021 untuk melakukan kerja sama atau minta bantuan meloloskan tes dan ketika Sdr. Klemens Ordus Edo mengikuti tes seleksi Dikmata TNI AL Tahun 2021 ternyata gagal pada tes kesehatan kedua lalu Saksi-9 menyarankan agar Sdr. Klemens Ordus Edo menghubungi Terdakwa, lalu ketika Sdr. Klemens Ordus Edo menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan kalau dirinya gagal di tahap tes kesehatan kedua kemudian Terdakwa menyampaikan akan mengusahakan agar  Sdr. Klemens Ordus Edo bisa lolos tes, beberapa saat kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-9 melalui telepon HP memberitahukan tidak bisa membantu Sdr. Klemens Ordus Edo yang gagal di tahap kesehatan kedua karena Sdr. Klemens Ordus Edo buta warna dan berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dalam jangka waktu satu minggu namun pada kenyataannya Terdakwa hanya janji-janji saja karena sampai dengan saat ini Terdakwa baru mengembalikan uang (Alm) Sdr. Bernabas Edo sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 
p. Bahwa pada tanggal 20 April 2021 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa bertemu dan kenal dengan Sdr. Paulus Samuel (Saksi-1) di rumah keponakan Saksi-1 atas nama Sdr. Deni Weka beralamat di Dusun Magedoa Desa Habi Kec. Kangae Kab. Sikka - NTT, ketika itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 kalau anaknya  atas nama Sdr.  Laurensius Brindisi mau mendaftar seleksi Dikmata TNI AL  lagi  karena sudah dua kali mengikuti tes namun gagal kemudian Terdakwa menyampaikan kalau mau ikut tes lagi ada jalan pintas dengan syarat menggunakan uang kemudian Terdakwa bertanya kepada  Saksi-1 kira-kira mampu membayar berapa agar Sdr. Laurensius Brindisi lolos tes seleksi Dikmata TNI AL Tahun 2021 dan Saksi-1 menjawab hanya mampu membayar sebesar  Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa menyampaikan harus membayar sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk lolos tes sehingga saat itu Saksi-1 menyanggupinya; 
q. Bahwa kemudian Saksi-1 berusaha mencari uang dengan cara menjual tanah miliknya namun hanya laku sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 21 April 2021 sekira pukul 08.00 Wita Saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tersebut dengan disertai tanda bukti kuitansi kepada Terdakwa di rumah Sdr. Deni Weka. Kemudian Terdakwa mengecek berkas-berkas milik Sdr. Laurensius Brindisi dan Terdakwa menyatakan kalau berkasnya lengkap serta bisa mengikuti tes seleksi Dikmata TNI AL Tahun 2021 serta berjanji apabila nanti Sdr. Laurensius Brindisi tidak lolos tes maka uang akan Terdakwa kembalikan sepenuhnya; 
r. Bahwa setelah menerima uang dari Saksi-1 tersebut, Terdakwa sama sekali tidak menghubungi pihak Panitia seleksi Casis Dikmata TNI AL Tahun 2021 untuk kerja sama atau minta bantuan meloloskan tes dan  ketika Sdr. Laurensius Brindisi mengikuti tes seleksi Dikmata TNI AL Tahun 2021 ternyata tidak lolos pada tes kesehatan pertama kemudian Saksi-1 datang ke rumah Sdr. Deni Weka untuk menyampaikan kalau Sdr. Laurensius Brindisi tidak lolos tes dan meminta agar Sdr. Deni Weka menyampaikan kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang Saksi-1 sehingga pada keesokan harinya Terdakwa datang ke rumah Sdr. Deni Weka untuk bertemu dengan  Saksi-1, ketika itu Terdakwa menyarankan agar Sdr. Laurensius Brindisi mengikuti tes lagi namun Saksi-1 tidak bersedia kemudian Terdakwa berjanji akan mengembalikan sepenuhnya uang Saksi-1 yang telah diserahkan kepada Terdakwa; 
s. Bahwa  pada kenyataannya Terdakwa hanya janji-janji belaka karena      sampai dengan saat ini Terdakwa baru mengembalikan uang Saksi-1 sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan cara dicicil sehingga masih kurang sebesar Rp  53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah);  
t. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Kanisius Meze (Saksi-7) pada bulan Juni 2021  di Kota Maumere, setelah perkenalan tersebut kemudian Terdakwa menjanjikan kepada Saksi-7 kalau anaknya atas nama Sdr. Mario Ferdianus Ledo bisa lolos tes seleksi Bintara TNI AL tahun 2021 dengan syarat membayar uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan bila gagal atau tidak lolos tes maka uang tersebut akan Terdakwa kembalikan sepenuhnya sehingga saat itu juga Saksi-7 menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa disertai dengan tanda bukti kuitansi; 
u. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2021 Saksi-7 menyerahkan uang lagi kepada Terdakwa sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) disertai dengan tanda bukti kuitansi sehingga total uang yang sudah Saksi-7 serahkan kepada Terdakwa sebesar        Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa sama sekali tidak menghubungi pihak Panitia seleksi Casis Dikmaba TNI AL Tahun 2021 untuk melakukan kerja sama atau minta bantuan meloloskan tes dan setelah Sdr. Mario Ferdianus Ledo mengikuti seleksi ternyata gagal saat menjalani tes kesehatan pertama; 
v. Bahwa kemudian Terdakwa menyarankan kepada Saksi-7 agar Sdr. Mario Ferdianus Ledo mengikuti tes selanjutnya tetapi dengan syarat Saksi-7 harus memberikan uang tambahan sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dan saat itu Saksi-7 menyetujuinya lalu pada tanggal 18 November 2021 Saksi-7 menyerahkan uang sebesar  Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa di Hotel El Tari Maumere disertai dengan tanda bukti kuitansi sehingga total uang yang sudah Saksi-7 serahkan kepada Terdakwa sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah); 
w. Bahwa pada kenyataannya Sdr. Mario Ferdianus Ledo tetap tidak bisa melanjutkan tes tahap berikutnya karena sudah gagal pada tes kesehatan pertama dan sampai dengan saat ini Terdakwa baru mengembalikan uang Saksi-7 sebesar   Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan cara dicicil sehingga sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah); 
x. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Emanuel Mega Meo (Saksi-5) pada bulan Juli 2021 melalui telepon Videocall di rumah Sdr. Adi Mote dengan alamat Dusun Piga I Kel. Piga Kec. Soa Kab. Ngada - NTT, dan saat komunikasi melalui telepon Videocall tersebut Terdakwa meyakinkan Saksi-5 kalau Terdakwa bisa membantu anak Saksi-5 atas nama Sdr. Hendrikus Meo Muka lolos tes  untuk menjadi Bintara TNI AL Tahun 2021 dengan syarat membayar uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara utuh apabila Sdr. Hendrikus Meo Muka gagal/tidak lolos tes; 
y. Bahwa selanjutnya Saksi-5 memberikan uang muka sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BRI milik Terdakwa dan setelah menerima uang muka dari Saksi-5 tersebut Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak Panitia seleksi Casis Dikmaba TNI AL Tahun 2021 untuk melakukan kerja sama atau minta bantuan meloloskan tes dan setelah Sdr. Hendrikus Meo Muka mengikuti seleksi Dikmaba TNI AL Tahun 2021 ternyata tidak lolos atau gagal saat tes tahap kesehatan pertama karena tensi tinggi lalu Terdakwa menghubungi Saksi-5 menyarankan agar Sdr. Hendrikus Meo Muka untuk mengikuti tes seleksi Bintara TNI AL Tahun 2022 dan Saksi-5 setuju; 
z. Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-5 lagi untuk minta tambahan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) lalu Saksi-5 mentransfer uang ke rekening Bank BRI milik Terdakwa berturut-turut secara bertahap sampai sebesar              Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga total uang yang sudah Terdakwa terima dari Saksi-5 sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah); 
aa. Bahwa setelah Sdr. Hendrikus Meo Muka mengikuti seleksi Casis Dikmaba TNI AL Tahun 2022 ternyata tidak lolos pada tahap seleksi di Mako Lantamal VII dan sampai dengan saat ini Terdakwa baru mengembalikan uang Saksi-5 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan cara dicicil sehingga sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah); 
bb. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Klaudius Tahoni (Saksi-3) pada tanggal 23 Agustus 2021 di rumah Saksi-3 yang beralamat di Jl. Gajah Mada RT 05 RW 05 Kel. Kabor Kec. Alok, Kab. Sikka – NTT ketika itu  Terdakwa  datang  ke rumah Saksi-3 dalam rangka meyakinkan Saksi-3 kalau Terdakwa bisa membantu meloloskan anak Saksi-3 atas nama Sdr. Markus Aprianus menjadi Bintara TNI AL Tahun 2021 dengan syarat  membayar  uang  sebesar  Rp 90.000.000,-  (sembilan  puluh  juta rupiah) dan
apabila Sdr. Markus Aprianus tidak lolos seleksi maka Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut secara utuh sehingga Saksi-3 menyetujuinya kemudian saat itu juga Saksi-3 menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang muka dengan disertai tanda bukti berupa kuitansi dan disaksikan oleh Sdr. Teguh; 
cc. Bahwa setelah menerima uang uang muka dari Saksi-3 tersebut Terdakwa sama sekali tidak menghubungi pihak Panitia seleksi Casis Dikmaba TNI AL Tahun 2021 untuk melakukan kerja sama atau minta bantuan meloloskan tes hingga pada saat Sdr. Markus Aprianus mengikuti tes seleksi Dikmaba TNI AL Tahun 2021 ternyata tidak lolos pada tes kesehatan pertama kemudian Saksi-3 langsung menghubungi Terdakwa melalui telepon HP menyampaikan kalau Sdr. Markus Aprianus tidak lolos tes lalu Terdakwa datang ke rumah Saksi-3 menyarankan agar Sdr. Markus Aprianus mengikuti tes seleksi Dikmaba TNI AL Tahun 2022 namun Sdr. Markus Aprianus menolak sehingga Saksi-3 minta uangnya dikembalikan dan sampai dengan saat ini Terdakwa baru mengembalikan uang Saksi-3 sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 3.000.000,-  (tiga juta rupiah); 
dd. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Gregorius Mawo (Saksi-8) pada tanggal 8 September 2021 di tempat kost anak Saksi-8 yang bernama Sdr. Yohanes L.M. Sebo di  sebelah Lanal  Maumere Jln. Megapanda Km. 10 Nangahure Alok Barat Kab. Sikka NTT karena saat itu Sdr. Yohanes L.M. Sebo akan mengikuti seleksi Dikmaba TNI AL Tahun 2021, ketika itu Terdakwa menjanjikan kepada Saksi-8 kalau Sdr. Yohanes L.M. Sebo bisa masuk menjadi Bintara TNI AL Tahun 2021 dengan syarat membayar uang sebesar 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan bila gagal atau tidak lolos maka uang tersebut akan Terdakwa dikembalikan sepenuhnya sehingga Saksi-8 menyetujuinya dan pada saat itu juga Saksi-8 menyerahkan uang sebesar                Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai uang muka dengan disertai bukti kuitansi serta disaksikan oleh Sdr. Musa dan Sdr. Kanisius Meze; 
ee. Bahwa kemudian pada tanggal 19 September 2021 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa menelpon Saksi-8 untuk minta uang sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dengan alasan Komandan perlu biaya ke Malang untuk mengurus Panitia sehingga pada tanggal  20 September 2021 sekira pukul 08.30 Wita Isteri Saksi-8 atas nama Christina Wea mentransfer uang sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI milik Terdakwa dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa sama sekali tidak menghubungi pihak Panitia seleksi Casis Dikmaba TNI AL Tahun 2021 untuk melakukan kerja sama atau minta bantuan meloloskan tes dan pada saat Sdr. Yohanes L.M. Sebo  mengikuti tes seleksi Dikmaba TNI AL Tahun 2021 ternyata tidak lolos pada tes kesehatan pertama kemudian Saksi-8 menghubungi Terdakwa meminta uang yang diserahkan sebesar            Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 25 Februari 2022; 
ff. Bahwa pada kenyataannya Terdakwa hanya janji-janji semata karena       sampai dengan saat ini Terdakwa baru mengembalikan uang Saksi-8 sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan cara dicicil sehingga sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp  75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah); 
gg. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Theofilus Solfanus (Saksi-10) pada tanggal 8 Februari 2022 di rumah Saksi-10 yang beralamat Wailiti RT 007 RW 002 Kel. Wailiti, Kec. Alok Barat, Kab. Sikka - NTT, ketika itu Terdakwa datang ke rumah Saksi-10 dalam rangka meyakinkan  Saksi-10  kalau  Terdakwa  bisa  membantu  anaknya atas nama Sdr. Lewaldo Theold lolos tes seleksi Tamtama TNI AL Tahun 2022 dengan syarat membayar uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan apabila nanti tidak lolos maka uang akan dikembalikan seluruhnya sehingga Saksi-10 menyetujuinya; 
hh. Bahwa selanjutnya Saksi-10 memberikan uang sebesar  Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening Bank BRI atas nama Sdr. Abidin ke rekening Bank BRI atas nama Nop Setiyono (Terdakwa) dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa sama sekali tidak menghubungi pihak panitia seleksi Casis Dikmata TNI AL Tahun 2022 untuk melakukan kerja sama atau minta bantuan meloloskan tes dan setelah  Sdr. Lewaldo Theold mengikuti tes seleksi Dikmata TNI AL Tahun 2022 ternyata tidak lolos pada tes kesehatan pertama kemudian Sdr. Lewaldo Theold menelpon Terdakwa namun tidak diangkat lalu Terdakwa mengirim SMS yang isinya memberitahu kalau Terdakwa akan datang ke rumah Saksi-10 namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini Terdakwa tidak pernah datang ke rumah Saksi-10 dan sama sekali belum mengembalikan uang milik Saksi-10 sebesar       Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); 
ii. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Theresia Jenny Linda Astuti (Saksi-4) pada tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wita  di rumah Saksi-4 dengan alamat Jln. Nairoa Wairhubing Kel. Watuliwung Kec. Kangae Kab. Sikka - NTT, ketika itu Terdakwa datang ke rumah  Saksi-4 dalam rangka meyakinkan Sdr. Fransiskus Xaverius selaku orang tua dari saksi-4 kalau Terdakwa bisa membantu Sdr. Yoseph Christian Ronaldo Nino yang merupakan adik kandung dari Saksi-4 agar bisa masuk atau lolos tes seleksi Bintara TNI AL Tahun 2022 dengan syarat membayar uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan apabila Sdr. Yoseph Christian Ronaldo Nino tidak lolos maka uang akan dikembalikan seluruhnya sehingga baik Saksi-4 maupun orang tuanya menyetujuinya; 
jj. Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2022 Saksi-4 memberikan uang muka sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Bank BRI milik Terdakwa dan setelah menerima uang muka dari Saksi-4 tersebut Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak Panitia seleksi Casis Dikmaba TNI AL Tahun 2022 untuk melakukan kerja sama atau minta bantuan meloloskan tes dan setelah Sdr. Yoseph Christian Ronaldo Nino mengikuti seleksi ternyata tidak lolos atau gagal saat tes tahap kesehatan pertama; 
kk. Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa baru mengembalikan uang Saksi-4 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Fransiskus Xaverius secara tunai sehingga sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);  
ll. Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengatakan bisa membantu meloloskan tes seleksi baik Dikmaba maupun Dikmata TNI AL dengan syarat membayar sejumlah uang kepada orang tua dan kakak para Casis TNI AL dalam hal ini Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7, Saksi-8, Saksi-10 dan Almarhum Sdr. Bernabas Edo  serta berjanji akan mengembalikan uang sepenuhnya apabila para Casis tersebut tidak lolos tes merupakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan Terdakwa supaya Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7, Saksi-8,  Saksi-10 dan Almarhum Sdr. Bernabas Edo percaya dan tergerak hatinya untuk memberi uang kepada Terdakwa sesuai permintaan Terdakwa tersebut; 
mm. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3,   Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7, Saksi-8, Saksi-10 dan Almarhum Sdr. Bernabas Edo  tersebut, ternyata Terdakwa tidak melakukan sebagaimana yang Terdakwa sampaikan kepada mereka seperti membina, membimbing dan membantu meloloskan Sdr. Laurensius Brindisi anak dari Saksi-1, Sdr. Dominggus Veriwanto Parera anak dari Saksi-2, Sdr. Markus Aprianus anak dari Saksi-3, Sdr. Yoseph Christian Ronaldo Nino adik dari Saksi-4, Sdr. Hendrikus Meo Muka anak dari Saksi-5, Sdr. Marselus Rawu anak dari Saksi-6, Sdr. Ferdianus Ledo anak dari Saksi-7, Sdr. Yohanes L. M. Sebo anak dari Saksi-8,  Klemens Ordus Edo keponakan dari Saksi-9 (anak dari Almarhum Sdr. Bernabas Edo) dan Sdr. Lewaldo Theold anak dari Saksi-10 dalam mengikuti seleksi Dikmaba maupun Dikmata TNI AL Tahun 2020, Tahun 2021 dan Tahun 2022  karena Terdakwa  hanya bertugas sebagai anggota Satbek Lanal Maumere dan tidak terlibat dalam kepanitiaan seleksi Dikmaba maupun Dikmata TNI AL Tahun 2020, Tahun 2021 dan Tahun 2022 sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan apapun dalam seleksi penerimaaan Casis TNI AL tersebut dan janji-janji  Terdakwa bisa meloloskan anak-anak para Saksi menjadi anggota TNI AL tersebut merupakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dari Terdakwa untuk menguntungkan kepentingan pribadi Terdakwa; 
nn. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7, Saksi-8, Saksi-10 dan Saksi-9 selaku adik dari Almarhum Sdr. Bernabas Edo merasa kecewa dan tertipu sehingga mengakibat  para Saksi menderita kerugian karena sebagian uang milik para Saksi tersebut belum Terdakwa kembalikan seperti yang Terdakwa janjikan dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 438.000.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut: 
1) Saksi-1 sebesar Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah); 
2) Saksi-2 sebesar Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah); 
3) Saksi-3 sebesar Rp   3.000.000,- (tiga juta rupiah);
4) Saksi-4 sebesar Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
5) Saksi-5 sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
6) Saksi-6 sebesar Rp 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah);
7) Saksi-7 sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
8) Saksi-8 sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta ruipiah);
9) Saksi-9 sebagai keluarga dari Almarhum Sdr. Bernabas Edo sebesar   Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
10) Saksi-10 sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); 
sehingga Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7, Saksi-8,  Saksi-9 dan Saksi-10 menuntut agar Terdakwa bertanggung jawab untuk mengembalikan uangnya dan Saksi-1 pada tanggal 31 Oktober 2022 melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Denpom Lanal Maumere agar Terdakwa diproses secara  hukum; 
oo. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena mempunyai tanggungan hutang yang harus dilunasi terhadap orang-orang saat usaha jual beli kelapa kering milik Terdakwa bangkrut atau mengalami kerugian sejak bulan Desember 2018 dikarenakan  enam buah truk Fuso muatan kelapa kering senilai     Rp 721.000.000,- (tujuh ratus dua puluh satu juta rupiah) yang dikirim ke PT. Puspa Agro Sidoarjo Jawa Timur dengan menggunakan KM. Dharma Kencana tenggelam di Laut Labuan Bajo dan tidak ada penggantian uang ganti rugi dari perusahaan kapal tersebut sehingga sejak itu Terdakwa harus membayarkan uang kepada orang-orang yang turut menanamkan saham dalam usaha jual beli kelapa kering tersebut; dan 
pp. Bahwa untuk membayar hutang-hutang tersebut Terdakwa telah menjual dua unit mobil pick up milik Terdakwa seharga Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) namun masih kurang dan ketika itu hampir setiap hari Terdakwa didatangi orang untuk menagih uang hingga akhirnya muncul ide untuk mendapat uang dengan cepat yaitu melakukan penipuan terhadap para orang tua Casis TNI AL ataupun Casis TNI AL yang sedang mendaftar di Lanal Maumere; 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 378 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya