Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
5-P/PM.III-15/AD/VII/2025 | Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H. | Yosafat Umbu Putra | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5-P/PM.III-15/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | r/105/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda type T4G02T31LO MT warna hitam Nopol DK 6798 AB, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 07.00 Wita di Jalan Ponorogo Kota Waingapu, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak dilengkapi dengan Kaca Spion dan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan permohonan:
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi:
atau kurungan pengganti selama 30 (tiga puluh) hari.
Honda type T4G02T31LO MT Tahun 2020 warna hitam Nopol DK 6798 AB atas nama Kristina Tamo Ina.
- 1 (satu) lembar SIM C Umum atas nama Yosafat Umbu Putra.
Dikembalikan kepada Terdakwa. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |