Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-P/PM.III-15/AD/VII/2025 Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H. Yosafat Umbu Putra Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 5-P/PM.III-15/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan r/105/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Yosafat Umbu Putra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda type T4G02T31LO MT warna hitam Nopol DK 6798 AB, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 07.00 Wita di Jalan Ponorogo Kota Waingapu, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak dilengkapi dengan Kaca Spion dan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar.

 

            Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan permohonan:

 

MENUNTUT

 

Agar Terdakwa dijatuhi:

 

  • Pidana denda sebesar                          : Rp  100.000,- (seratus ribu rupiah)

                                                          atau kurungan pengganti selama 30  (tiga

                                                          puluh) hari.

                                                                       

  • Membayar biaya perkara sebesar   : Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

 

 

 

 

  • Barang bukti berupa                          : - 1 (satu)  lembar STNK  sepeda  motor merk

                                                                             Honda  type  T4G02T31LO MT Tahun 2020

  warna hitam Nopol DK 6798 AB  atas nama

  Kristina Tamo Ina.

 

                                                                          -  1 (satu)  lembar SIM C Umum  atas  nama

   Yosafat Umbu Putra.

 

                                                                             Dikembalikan kepada Terdakwa.

Pihak Dipublikasikan Ya